TANGERANG, JP- Tim Tangkap Buronan
(Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), yang berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (04/03/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (05/03/2021).
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49),” ujarnya.
Dijelaskan Simanjuntak, penangkapan ini berlangsung di tempat parkir Domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saar terpidana sedang menjemput isterinya.
“Saat ini terpidana diamankan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang,” katanya.
Menurut Simanjuntak, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019, terpidana merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015.
“Kasus ini telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara, atas perkara tersebut yang bernomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.
Lanjut Simanjuntak, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS