MATARAM, JP- Dua terdakwa kasus dugaan Penyimpangan Dana Pembebasan Lahan Relokasi Banjir Kota Bima, masing-masing Usman dan Hamdan dijatuhi tuntutan dengan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan (66 bulan) dalam sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Ketut Somanasa, SH.,mh. dan Anggota Faturrozi, SH.,MH., dan Abadi, SH dengan Penuntut Umum NHademan, SH, Riauzin, SH dan Hasan Basri, SH,.MH serta Penasehat Hukum Syarifuddin Lakuy, SH.,MH., di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (09/03/2021).
Demikian rilis dari Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) Dedi Irawan SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tuntutan lain, membebankan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.638.673.125,-
dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Sebagaimana dakwaan bahwa terdakwa Hamdan dalam melaksanakan Pengadaan Tanah untuk relokasi korban banjir bandang kota bima, khususnya lokasi So Ndoro Ndano Wau tidak didasari atas adanya studi kelayakan sehingga hingga saat ini tujuan pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan rumah atau pemukiman baru untuk korban korban banjir bandang kota bima tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena kondisinya yang berada di atas bukit yang memerlukan biaya yang besar untuk pematangan lahan, tidak hanya itu, karena lokasinya yang berada di atas ketinggian tersebut menyebabkan kesulitan untuk pembangunan fasilitas umum, terutama fasilitas air bersih.
Perbuatan terdakwa Hamdan telah memperkaya orang lain yakni terdakwa Usman sebesar Rp1.638.673.125, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Keuangan Daerah Kota Bima sebesar Rp1.638.673.125,- (JPc)
COMMENTS