MANADO, JP- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) DPRD Kota Manado tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (PLLAJ) melakukan konsultasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (27/8/2021).
Kegiatan konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Fredrik Tangkau dan didampingi Sekretaris Pansus Ridwan Marlian. Keduanya diterima oleh Sekretaris Dishub Provinsi Sulut Welly Polii, Kepala Bidang Sungai Stenly Patimbano, Kasie Perhubungan Darat dan Kasie Pengawasan.
Dalam konsultasi ini, di bahwa soal kewenangan mengeluarkan analisi dampak lalu lintas (Amdal Lalin) yang merupakan wewenang dari Dishub Provinsi.
Selain itu, juga dibahas tentang regulasi angkutan kendaraan online atau taksi online, penyediaan terminal bongkar barang oleh Dishub dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Usai konsultasi, Ketua Pansus Fredrik Tangkau mengatakan beberapa hal dibicarakan.
“Kami membicarakan soal bantuan alat uji kelayakan bermotor dan bantuan bus angkutan massal dari Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulut,” jelas Tangkau.
Sementara menurut Marlian, dalam konsultasi ini pihaknya juga membahas soal wacana pembebasan trayek kendaraan angkutan darat yang ada di Kota Manado.
“Jadi mikrolet akan dijadikan ikon transportasi di Kota Manado. Sehingga sudah tidak akan ada lagi menggunakan trayek. Mikrolet sudah bisa melayani tujuan dalam kota kemana saja,” tandas Marlian. (advetorial/Lipsus)
COMMENTS