HomeHukum dan Kriminal

Jadi Narasumber Webinar, Darmawel Aswar Bahas Soal Narkoba

Jadi Narasumber Webinar, Darmawel Aswar Bahas Soal Narkoba

JAKARTA, JP- Darmawei Aswar, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menjadi narasumber dalam Webinar dengan tajuk “Bincang Bersama” yang dilaksanakan oleh United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Indonesia, Jumat (19/03/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada jejakpublik.xom, Senin (22/03/2021).

Webinar ini diikuti oleh beberapa pemangku kepentingan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya antara lain Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipinarkoba) dan Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Jaksa pada beberapa Kejaksaan Tingg dan Kejaksaan Negeri, beberapa pengelola Loka Rehabilitasi Narkoba dan beberapa perwakilan dari Lembaga Pemasyarakat serta LSM pemerhati penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga  Cabjari Talaud Endus Bau Korupsi di Proyek Centra IKM Serat Abaka di Kecamatan Essang

Dalam webinar yang dimoderatori Ade Aulia, Programme Coordinator DDR and HIV pada United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Indonesia tersebut, Darmawel menyampaikan materi diskusi “Peran Jaksa dalam Penerapan Rehabilitasi Penanganan Perkara Narkotika: Permasalahan dan Solusi” dari ruang kerja Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Dijelaskannya, berdasarkan azas dominus litis, banyak tugas dan wewenang yang diemban oleh seorang Jaksa, termasuk dalam diskusi kali ini yaitu tentang pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya misalnya penentuan status barang bukti narkotika, ikut sebagai Tim Hukum dalam Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk penentuan status rehabilitasi pelaku hingga kemudian menangani berkas perkara mulai dari tahap pra penuntutan, penuntutan di pengadilan, eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) hingga penentuan status asimilasi, cuti menjelang bebas dan atau pembebasan bersyarat.

Baca Juga  Beri Penyuluhan Hukum JMS di SMPN 2 Langowan, Rumampuk Ajak Siswa Bijak dalam Bermedsos

“Dalam proses pra penuntutan seorang Jaksa berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika, termasuk dalam hal penentuan pasal sangkaan yang diterapkan agar peristiwa yang terjadi dapat secara adil ditentukan baik melalui rehabilitasi atau diselesaikan melalui pengadilan baik sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” jelasnya.

Webinar ini digelar guna mendiskusikan persoalan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya diharapkan dapat rutin dilaksanakan dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan kegiatan pemberantasan penyalagunaan narkotika. (JPc)

Baca Juga  Jaksa Agung Terima Kunjungan Wamen BUMN dan Dirut Garuda Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0