JAKARTA, JP- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi, red) terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai (81), warga Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/06/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpunlik.com.
Disebutkan bahwa terpidana merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), di mana saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.
Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana.
Selama ini terpidana mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura. Oleh karena itu, Jaksa Agung Burhanuddin memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan di mana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejagung juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negatif Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Barat, dan untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan.
Operasi pemulangan terpidana dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, dan di Kejagung didampingi bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Oharda pada JAM Pidum Gery Yasid, dari pihak Kepolisian Republik Indonesia AKBP Pol. A. Fadilan, Kasubag BHI Jatinter Divisi Hubinter Polri dan dari pihak Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Proses pemulangan ini adalah kerjasama yang kedua kali, sehingga Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Menteri Dalam Negeri (cq. Dukcapil), Kapolri, dan Kapolda Banten, serta pihak Bandara Soekarno Hatta dan apparat yang membantu kelancaran perjalanan DPO Terpidana dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai di Kejaksaan Agung.
Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Singapura Tommy/Suryo Pratomo, Atase Polisi, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan jajaran KBRI Singapura.
Diketahui, kasus terpidana bermula pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 WITA bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat. Saat itu Anyi (Terpidana, red) memukul saksi korban Hendra Wibowo beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 kilogram hingga menyebabkan saksi korban jatuh terlentang di tanah. Meskipun demikian Anyi masih memukul saksi korban ang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.
Pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Barat menuntut Anyi yang saat itu berstatus terdakwa dengan hukuman 7 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP). Selanjutnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusanya menyatakan bahwa terdakwa Anyi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Namun sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim telah merubah status tahanan Terdakwa/Terpidana dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
Atas putusan tersebut, terdakwa Anyi melakukan upaya hukum banding namun Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Barat sehingga terdakwa melakukan upaya hukum kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung RI tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Anyi.
Sayangngnya, sebelum putusan Mahkamah Agung terpidana sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya sehingga tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya
Kemudian Penasihat Hukum terpidana melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (pertama) namun ditolak MA.
Selanjutnya isteri terpidana melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (kedua) dan kembali ditolak MA, hingga akhirnya berhasil dipulangkan Kejagung. (JPc)
COMMENTS