MANADO, JP- Upaya audiens yang dilakukan Laskar Manguni Indonesia (LMI) dengan menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Djamaludin Ismail SH., MH., di Kantor PN Manado pada Selasa (06/07/2021), berbuah manis.
Di mana rencana eksekusi terhadap obyek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, tepatnya di lahan Warung Kopi (Warkop) Corner 52, yang telah ditetapkan akan digelar pada Kamis (08/07/2021), batal dilaksanakan oleh PN Manado.
Terbukti, pantauan jejakpublik.com, dari pagi hingga sore hari, tidak ada kegiatan eksekusi di obyek sengketa tersebut. Meski demikian personel ormas adat terbesar di Indonesia itu berjaga-jaga di lokasi tersebut dan siap terhadap segala resiko jika PN Manado tetap memaksakan eksekusi.

Pasukan khusus LMI saat berjaga-jaga di lokasi yang akan dieksekusi, Warkop Corner 52 Sario, Kota Manado.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari PN Manado, namun informasi yang diperoleh bahwa Ketua PN Manado telah mengeluarkan surat penetapan penundaan eksekusi, setelah melakukan kajian ulang berdasarkan beberapa poin masukan, diantaranya tak pernah terlibat dalam perkara ini, kepemilikan sertifikat yang sah oleh pemilik tanah dan bangunan tersebut, adanya perlawanan hukum di PN Manado oleh pemilik lahan yang sedang berlangsung serta alasan pandemi Covid-19, sehingga telah dilayangkannya permohonan penundaan eksekusi dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko Pendeta (Pdt) Hanny Pantouw STh saat audiens tersebut.
Terhadap penundaan eksekusi tersebut, Pdt Hanny yang menggelar konferensi pers di Corner 52 Sario, telah memberikan pernyataan sikap.
“Kami Laskar Manguni Indonesia berada di lokasi Corner 52 yang rencananya melalui penetapan Pengadilan Negeri Manado akan dilakukan eksekusi hari ini.
Kami ada di sini mendampingi pemilik tempat ini ibu Junike Kabimbang yang mempunyai sertifkat yang sah,” ujar Pdt Hanny didampingi Pengurus DPP dan DPD LMI Kota Manado, Walak Mandolang, Pasukan Khusus (Pasus) Kota Manado serta Kuasa Hukum dari pemilik Corner 52 Junika Kabimbang.
Ia mengungkapkan keanehan terkait rencana eksekusi oleh PN Manado.
“Kalian bisa membayangkan begini, kalian beli tanah dan rumah kalian secara normal, punya sertifikat asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), tidak pernah bersoal hukum, tidak pernah digugat lalu tiba-tiba keluar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado,” jelasnya.

Tonaas Wangko LMI Pdt Hanny Pantouw (tengah) saat berdiskusi dengan Kuasa Hukum Junike Kabimbang (kanan) di sela-sela penjagaan lokasi yang akan dieksekusi.
Terkait penetapan eksekusi ini, dikatakan Pdt Hanny, secara hukum pemilik melalui kuasa hukum sudah melakukan perlawanan dengan menggugat di PN Manado dan sejauh ini sudah berlangsung sidang sebanyak 2 kali.
“Mestinya yang berlaku itu harus stop dulu itu eksekusi untuk menunggu sampai proses hukum ini inkra, siapa yang menang. Maka minimal eksekusi ini harus ditunda sambil menunggu proses hukum ini,” paparnya.
Karena itu, menurut Pdt Hanny, LMI berada di Corner 52 untuk mendampingi pemilik lahan Junike Kabimbang dalam rangka eksekusi tersebut.
“Dan saya pesan, kami Laskar Manguni Indonesia tidak main-main. LMI bukan abu-abu tapi abu kalau abu. Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat yang terzolimi kami siap mati di tempat ini. Merdeka….Merdeka…Merdeka…,” tegas Pdt Hanny.

Pengamanan ketat di lokasi yang akan dieksekusi PN Manado oleh Pasukan Khusus LMI.
LAPORKAN KE PENGADILAN TINGGI MANADO
Sementara itu, Kuasa Hukum Junike Kabimbang mengatakan, dalam perkara ini kliennya merupakan orang yang satu-satunya memiliki hak sertifikat yang sah yang terdaftar di BPN Kota Manado
“Terkait eksekusi yang dilakukan PN Manado, klien kami tidak diberi tahu sehingga ini tidak sesuai hukum yang berlaku. Tapi kami hingga kini masih meyakini bahwa Pengadilan Negeri Kota Manado merupakan satu-satunya tempat bagi setiap masyarakat Kota Manado untuk mencari keadilan, sehingga kami merasa kegelisahan yang cukup teramat dalam dengan adanya kezoliman yang dilakukan terhadap klien kami,” jelasnya.

Kuasa Hukum Junike Kabimbang didampingi Tonaas Wangko LMI Pdt Hanny Pantouw saat diwawancarai wartawan.
Karena itu, menurut Kuasa Hukum Junike Kabimbang ini, pihaknya sudah melaporkan rencana eksekusi itu ke Pengadikan Tinggi Manado.
“Apalagi dalam pelaksanaan eksekusi ini kami sudah melakukan gugatan perlawanan, yang mana gugatan perlawanan itu merupakan upaya hukum yang luar biasa yang seharusnya dihargai Pengadilan Negeri Manado,” pungkasnya. (Lipsus/JPc)
COMMENTS