HomeNasional

Astaga! Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, ICW Sebut Korupsi Yang Dilegalkan

Astaga! Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, ICW Sebut Korupsi Yang Dilegalkan

JEMBER, JP- Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Provinsi Jawa Timur masing-masing Bupati Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember dikabarkan telah menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19, masing-masing Rp 100 ribu per pemakaman.

Kabar ini diakui Bupati Jember Hendy Siswanto ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8/2021). Ia menyebut, besaran honor itu setiap pemakaman Rp100 ribu.

Namun dia berdalih, honor yang diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan. Ia mengaku ingin menjadi pejabat yang taat terhadap regulasi.

Bahkan Bupati Hendy menganggapnya sebagai hal yang sudah lumrah karena ada di setiap pemerintahan di Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano, berdalih pihaknya harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa tetapi jenazah pasien Covid-19 yang kematiannya terjadi setiap hari. Belum lagi mereka harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik.

Baca Juga  Tetapkan 4 Tersangka Banjir Manado, Kejagung Kejar Tersangka Baru

Menurut Sekda, pihaknya bekerja penuh risiko mulai petugas pemakaman sampai Bupati yang harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang tidak dapat dimakamkan.

Namun Anggota DPRD Jember Hadi Supanji menilai sebagai keputusan yang fatal dan tidak etis.

“Nilai honornya fantastis. Yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000. Total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282.000.000,” ungkapnya.

Menurut Hadi bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji. 

“Harusnya mereka prihatin karena banyak masyarakat yang berjuang melawan Covid-19 dan terus bertahan di tengah keadaan ekonomi yang tidak baik. Honor itu harus dikembalikan dan digunakan untuk penanganan pencegahan Covid-19,” pintanya.

Baca Juga  Ini Perkembangan Perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

Hadi mengaku baru mengetahui adanya SK tim struktur pemakaman Covid-19 yang disitu juga menyebut nama bupati.

“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan. Apa yang sudah diterima dikembalikan,” pintanya.

Direspon KPK

Hal ini juga disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan bupati bukan orang yang berhak menerima honor pemakaman Covid-19.

Insentif cuma diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.

Ipi mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait penerimaan uang itu dan ternyata uang yang mereka terima sudah dikembalikan.

Baca Juga  JAM Pidum Setujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Korupsi yang Dilegalkan

Sedangkan Koodinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Jember terkait honor pemakaman warga adalah korupsi yang dilegalkan. Pasalnya, para pejabat publik sudah mendapatkan gaji dan pendapatan lain serta fasilitas penunjang yang memadai.

ICW meminta aparat melacak dari sisi ketentuan peraturan apakah bisa dibenarkan atau tidak surat yang ditandatangani bupati tentang honor tersebut.

Bendahara BPBD Jember Diperiksa

Polres Jember tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran pemakaman Covid-19 di Jember tersebut.

Terbukti dengan telah diperiksanya Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah. Penyelidikan ini diasistensi dan diback-up oleh Polda Jatim.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi wartawan. (JPc/dtc/Mdi/cnbc).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0