HomeHukum dan Kriminal

Diamankan di Jakarta, Buronan Tipikor Paulus Iwo Dibawa ke Manado Esok Pagi

Diamankan di Jakarta, Buronan Tipikor Paulus Iwo Dibawa ke Manado Esok Pagi

JAKARTA, JP- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., mengungkapkan,
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil mengamankan Ir. Paulus Iwo, bertempat di kediamannya, di Jl. Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Selasa (21/09/2021) sekitar pukul 08.50 WIB.

Hal ini tertuang dalam rilis dari Kapuspenkum kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa, Paulus yang berstatus terpidana merupakan buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Karena itu, akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu (22/09/2021) pukul 10.00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Tapi sebelumnya setelah ditangkap terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 dan kemudian dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Kasus ASABRI

Disebutkan Kapuspenkum dalam rilisnya, terpidana merupakan Direktur PT. Triofa Perkasa selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor, telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.

Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari) dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

Baca Juga  JAM Pidum Setujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Manado tahun anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.

Akibat perbuatannya, terpidana menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp3.003.155.532.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus PT AMU

Oleh karena itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532.

Lalu terpidana dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari.

“Melalui program tangkap buronan atau disingkat Tabur Kejaksaan ini, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Kapuspenkum. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0