JAKARTA, JP- Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Hal ini karena berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
“Kitapun melakukan pencegahan utk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” ujarnya.
Hanya saja,,lanjutnya, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti.
“Saya menyambut baik. Dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi, perlu didukung krarena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sbgmn telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (*/JPc)
COMMENTS