HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Amankan Terpidana Nana Juhariah, Buronan Kasus Narkotika dan TPPU

Tim Tabur Amankan Terpidana Nana Juhariah, Buronan Kasus Narkotika dan TPPU

DENPASAR, JP- Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil mengamankan Nana Juhariah (28), warga Jalan Gang Semut RT 004 RW 011 No. 2 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur dan Alamat Kosan Laksamana IX A No.1 Renon, Sabtu (06/11/2021) sekitar pukul 07:30 – 13:30 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana merupakan buronan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan buronan dari Kejari Denpasar.

Terpidana diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar, dan didukung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Intelijen Kejari Denpasar, serta Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya terpidana segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil Terpidana sehat dan negatif Covid-19.

Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 18:43 WITA, Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejari Denpasar dengan didukung Kejati Bali langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.

Baca Juga  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Adapun terpidana merupakan pengembangan dari perkara atas nama terpidana Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

Diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan kurungan penjara.

Baca Juga  Dua Penanggung Jawab KJPP Diperiksa Kejagung

Saat menunggu putusan kasasi, terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejari Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada terpidana, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala KejaribDenpasar menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan atas nama terpidana tanggal 20 September 2021, dan sebagai tindak lanjut dari nodis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar telah mengrimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan) pada tanggal 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan terpidana atas nama yang ditujukan kepada Kepala Kejati Bali.

Baca Juga  Staf CoE Divisi PIK PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung

Selanjutnya Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala membentuk Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan pemantauan, dan kurang lebih selama 3 minggu terakhir, Tim Gabungan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya. Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, maka Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejari Denpasar didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0