HomeHukum dan Kriminal

Tegas! Jaksa Agung Mutasi Aspidum Kejati Jabar Usai Eksaminasi Khusus Perkara Atas Nama Terdakwa Valencya

Tegas! Jaksa Agung Mutasi Aspidum Kejati Jabar Usai Eksaminasi Khusus Perkara Atas Nama Terdakwa Valencya

JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan mutasi Dwi Hartanta SH., MH., dari jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Selasa (16/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa mutasi ini dilajukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021. Di mana Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jabar Dwi Hartanta SH., MH., dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis).

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, telah diperintahkan Riyono, SH., M.Hum., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum Kajati Jabar di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Jabar sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung RI.

Baca Juga  Visi Komjen Listyo Sigit: Tiadakan Tilang di Jalan, Kemudahan Layanan Masyarakat Hingga Virtual Police

Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal.

Diketahui, Senin (15/11/2021) lalu, atas perintah Jaksa Agung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media terkait penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus ASABRI

Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A). Sementara penanganan perkara ini dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejagung.

Ada 5 temuan hasil Eksaminasi Khusus sebagai berikut :

1. Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “sense of crisis” atau Kepekaan.

2. Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019.

Baca Juga  Kejati Sulut Usut Dugaan Korupsi Kasus Tanah di Proyek Ring Road III

3. Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak 4 kali dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar.

4. Tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

5. Tidak mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara tersebut, yang dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0