HomeNasional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tidak Ada yang Aneh dari Pernyataan Hillary

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tidak Ada yang Aneh dari Pernyataan Hillary

JAKARTA, JP- Pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan anggota DPR memiliki kedudukan yang sama, ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

“Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi adalah dua organ yang sama kedudukannya,” ujar Margarito.

Karena itu, ia menilai tidak ada hal yang aneh dari pernyataan Hillary.

“Menurut saya, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi,” tegasnya.

Dalam ilmu dan sejarah konstitusi, lanjut Margarito, meski kewenangan presiden tidak didefinisikan namun mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU.

Baca Juga  PDIP Umumkan 45 Nama Paslon Yang Diusung di Pilkada Serentak, Sulut Ada 4 Paslon

“Dalam ilmu konstitusi Presiden memiliki presidential privilege itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” jelasnya.

Margarito mencontohkan presiden berkantor di Istana Negara tapi di siitu pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerinatahan dan administrasi.

“Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya.”

Sementara untuk DPR, Margarito mengungkapkan anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.

“Banyak hak dan kewenangan presiden hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR,” katanya.

Baca Juga  Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Beber Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Oleh karena itu, kata Margarito, semuanya sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.

“Kalau saja  DPR mendesak pemerintah membuat kebijakan baik Perpres atau Permenkes atau keputusan Menkes yang menyatakan, anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat yang ditentukan, jika dilihat dari ilmu hukum atau konstitusi, maka hal itu masuk akal,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Hillary menilai tak ada yang salah apabila anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.

Baca Juga  Kapuspenkum Kejagung Terima Kunjungan Mahasiswa President University dalam Rangka Law School Visit

“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor, terus DPR RI karantina di Wisma Atlet,” kata Hillary dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021) lalu. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0