JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan terpidana lelaki Yohanis Tandilangi alias Totti (29), warga Jl. Asoka II/8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Selasa (08/03/2022), pukul 18:45 WIB.
Terpidana yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran merupakan buronan tindak pidana “perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal” yang merupakan buronan dari Kejati Sulsel.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Sulsel terpidana berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.
Penangkapan terpidana ini berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661 dan akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10 miliar.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Sumedana. (JPc)
COMMENTS