JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan bahwa guna mendukung dan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan secara paripurna yang bukan hanya berorientasi pada penghukuman terhadap para pelaku tindak pidana (terdakwa/tersangka), tetapi juga penyelesaian penegakan hukum yang berkeadilan melalui pemulihan kerugian keuangan yang dialami korban baik negara maupun masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, melalui kegiatan pelacakan dan pemulihan aset.
Hal ini dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu (23/03/2022) bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, sebagaimana rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Kamis (10/03/2022).
Disebutkan bahwa sampai dengan Desember 2021, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan kegiatan Penelusuran Aset, Pengamanan Aset dan Pendampingan terhadap Satuan Kerja, Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penelusuran aset, dengan total nilai sebesar Rp. 1.356.531.297.469.
“Pada tahun 2021, Pusat Pemulihan aset telah berhasil melaksanakan penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan melalui mekanisme lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), Hibah, Pembayaran Uang Pengganti, dan lain-lain senilai Rp. 275.658.115.750,87,” ujarnya.
Lanjut JAM-Bin, terkait dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, hingga periode pada tanggal 31 Desember 2021 mencapai Rp. 1.022.224.973.304,00 atau mencapai 155% dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 659.125.178.719,00.
”Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, terdapat peningkatan realisasi penerimaan sebesar Rp. 87.102.676.290,00 atau 9,31%,” bebernya.
JAM-Bin mengatakan target dan realisasi PNBP Kejaksaan RI periode 1 Januari s.d. 18 Maret 2022 dengan target Rp. 662.884.320.051 dan telah terealisasi sebesar Rp.154.823.564.759 atau sebesar 23.36%.
“Adapun beberapa potensi peningkatan PNBP di TA. 2022 yaitu dari eksekusi dan hasil penjualan lelang Barang Rampasan Negara (BRN) dari perkara Jiwasraya yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus baik penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara-perkara yang nilai kerugian negaranya sangat tinggi, seperti PT Asuransi Jiwasraya di KN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Menurut JAM-Bin, optimalisasi penelusuran aset (asset tracing) dan/atau sita eksekusi aset-aset milik terpidana Tindak Pidana Korupsi adalah untuk melunasi uang pengganti yang dilakukan baik di satuan kerja Kejaksaan di pusat maupun satuan kerja Kejaksaan di daerah, optimalisasi penanganan perkara tindak pidana, baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum, serta optimalisasi penagihan piutang uang pengganti oleh bidang dan satker-satker terkait, baik di tingkat pusat maupun di Daerah (Kejagung, Kejati, Kejari dan Cabjari). (JPc)
COMMENTS