HomeHukum dan Kriminal

Disetujui JAM Pidum, Kasus Penganiayaan di Minsel Dihentikan

Disetujui JAM Pidum, Kasus Penganiayaan di Minsel Dihentikan

MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIIBUM Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Josua Dumat Alias Dede yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,

Baca Juga  Terbitkan Maklumat, Kapolri Larang Perayaan Natal di Luar Gereja, Pawai dan Pesta Kembang Api

Demikian rilis dari Kajati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com., Senin (25/04/2022).

Di ekspos perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, SH.MHum beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0