HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Dampingi Kejari Bandar Lampung Sita Aset Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay

Kejagung Dampingi Kejari Bandar Lampung Sita Aset Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay

JAKARTA, JP- Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melakukan pendampingan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap aset atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/06/2022)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa PPA Kjeagung diwakili oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina SH., MH., bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diwakili oleh Kasi Wilayah I pada Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Farida Puspitasari, SH., MHum.

Baca Juga  Jaksa Agung Lantik Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindan Pidana Umum

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH., MH., dan aset yang dilakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan memasang plang tanda sita.

Adapun tanah dan bangunan yang telah dilakukan sita eksekusi oleh Kejari Bandar Lampung akan dilelang oleh PPA Kejagung, dan nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar cicilan uang pengganti terpidana yang saat ini masih tersisa sebesar Rp95.861.614.800 dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800, dimana Terpidana sebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar Rp11.000.000.000.

Baca Juga  16 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Perum Perindo

Sebelum melakukan sita eksekusi, PPA Kejagung bersama Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0