Lima Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Ketut Sumedana

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, tersangka ES, dan tersangka SS, Senin (25/07/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kelima saksi yang diperiksa yaitu:

1. SM selaku VP Network Planning & Alliance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode Mei 2017- Februari 2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021.

2. DKR selaku Direktur Utama Garuda Indonesia Holiday (GIH) France SAS Tahun 2018 – 2022, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan di Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM pada Puspenkum

3. TM selaku VP Operation Planning & Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2009 – 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021.

4.;SDS selaku Financial Accounting Analyst PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021.

5. FR selaku Vice President Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Baca Juga  Tangkal Kelompok Radikal, LMI Rekrut Purnawirawan TNI/Polri Bentuk Badan Anti Teror

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)