HomeBerita

Sempat DPO, Mantan Kades Tersangka Kasus Dugaan Penyalagunaan APBDes Diamankan Tim Tabur Kejagung

Sempat DPO, Mantan Kades Tersangka Kasus Dugaan Penyalagunaan APBDes Diamankan Tim Tabur Kejagung

FOTO: Tersangka RE ( dalam lingkaran) saat diamankan Tim Tabur Kejagung.

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Tersangka berinisial RE (48), warga Tinjul RT 01/RW 04, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau Jalan Tegalan IF Nomor 26 RT.07/RW.05, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, bertempat di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13140, Jumat (17/02/023 sekitar pukul 14:00 WIB.

Baca Juga  Kejagung Salurkan 18 Ekor Sapi Kurban

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Sabtu (11/02/202

Disebutkan bahwa Tersangka yang adalah mantan Kepala Desa ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lingga.

Pria Ini diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022. Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Bekuk Direktur PT Buena Rezeki

Diketahui, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022, RE ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28. Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0