HomeBerita

Tim Jaksa Penyidik Lakukan Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka

Tim Jaksa Penyidik Lakukan Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka

JAKARTA, JP – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Rabu 01 Maret 2023,

Disebutkan bahwa 5 berkas perkara masing-masing atas nama:

Baca Juga  Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Suku Sabu NTT Di Sidang Tahunan MPR, Begini Filosofinya

1. Tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

4. Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

5. Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 – 20 Maret 2023, yaitu:

Baca Juga  Siswi SMP Ini Pelaku Pembunuhan Bocah Sekaligus Korban Kekerasan Seksual, Kini Sedang Hamil

1. Tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3. Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

4. Tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

5. Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Dirut dan Pegawai FP4 Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0