MANADO, JP – Setelah terlibat sengketa selama 21 tahun, akhirnya PT Ciputra Internasional dan warga eks penggarap lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 Tahun 1994 sepakat berdamai. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara perdamaian oleh kedua belah pihak, di Ruang Pengadilan Negeri Manado, Selasa (30/5/2023) siang.
Penandatangan ini dilakukan pihak pertama, yakni 147 Kepala Keluarga (KK) yang diwakili 10 orang dan pihak kedua yaitu Dewi Rompas, yang bertindak atas nama PT Ciputra Internasional yakni GM Citraland Manado.
Selain menandatangani berita acara, Ciputra Internasional menyerahkan kompensasi berupa uang senilai Rp 2.5 miliar kepada Tim Kerja Warga Eks Penggarap HGB 70 yang dipimpin Sonny Woba.
Sebaliknya, tim kerja menyerahkan dokumen dan surat-surat terkait objek yang sebelumnya disengketakan kepada Ciputra Internasional.
Acara ini dihadiri dan disaksikan oleh Ketua PN Manado Alfi Yusuf SH, Kuasa Hukum PT Ciputra Internasional Sanaissara Hamamnudin, SH., MH., dan Doan Tagah SH., General Manager Citraland Manado Dewi Rompas didampingi Sindy Rini Margaretha Imbang, Lembaga Bantuan Hukum Laskar Manguni Indonesia (LBH-LMI) Pendeta Hanny Pantouw dan Wens Bojangan SH., MH., Ketua Tim Kerja Sonny Woba dan sejumlah warga eks penggarap.
Ketua PN Manado, Alfi Usup berharap semua pihak harus menerima dan menghormati keputusan bersama tersebut.
“Setelah ini, semua perkara terkait masalah yang akhirnya disepakati damai, semuanya selesai. Termasuk yang masih bergulir, dalam proses banding dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Pengacara Ciputra Internasional Manado, Hamamnudin, SH, MH dan Doan Tagah SH mengatakan, tidak mudah mewujudkan perdamaian setelah sengketa 21 tahun.
Dikatakan keduanya, Ciputra Internasional memberikan kompensasi kepada eks warga penggarap HGB 70 tahun 1994 sebagai salah satu kesepakatan dalam akta perdamaian.
“Ini demi kepentingan dan kebaikan bersama,” tegas keduanya.
Menurut Doan, setelah ini, perkara terkait yang masih berjalan di PN Manado otomatis dihentikan. “Nanti akan dicabut,” tandasnya.
Sedangkan Sonny Woba selaku Ketua Tim Kerja Eks Warga Penggarap HGB 70 tahun 1994 mengatakan, pihaknya berterima kasih sedalam-dalamnya kepada PT Ciputra Internasional Project Citraland Manado.
“Karena kebesaran hati dan kasih bisa mewujudkan perdamaian ini padahal Ciputra bukanlah pihak yang berperkara dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi ganti rugi kepada kami,” ungkap Woba.
Setelah ini, lanjutnya, tim kerja akan menjalankan amanah membagikan uang kompensasi kepada warga yang namanya tercantum dalam Putusan Perkara PN Manado nomor : 298/PDT.G/2001/PN.Mdo tertanggal 12 Maret 2002 Jo Putuskan PT Manado nomor 90/PDT/2002/PT.Mdo tanggal 15 Agustus 2002 Jo Putusan Kasasi MA RI nomor 560 K/Pdt/2003 tanggal 14 Juli 2005 Jo Putusan PK MA RI nomor 42 PK/PDT/2009 tertanggal 09 JUNI 2010.
“Bagi nama-nama yang tercantum dalam putusan tersebut dapat menghubungi kami selaku tim kerja,” kata Woba seraya berjanji tak akan melakukan hal-hal yang mengganggu kepemilikan bidang tanah Ciputra Internasional.
GM Citraland Manado, Dewi Rompas mengatakan, pihaknya bersyukur dan bangga bisa mencapai kesepakatan dengan warga eks penggarap HGB 70 tahun 1994 Manado.
“Kami berterima kasih kepada Ketua PN Manado dan jajaran serta para pihak yang membantu mediasi hingga terlaksana kesepakatan perdamaian,” katanya.
Menurut Dewi, PT Ciputra Internasional
hadir di Manado sejak tahun 2003 dan komitmen membantu pembangunan dan peningkatan perekononomian daerah.
“Selanjutnya, kami serahkan proses ini kepada mekanisme sebagaimana yang dijelaskan Pak Sonny Woba,” pungkasnya. (*/JPc)
COMMENTS