DPRD Talaud Siap Bahas Rancangan KUPA- PPAS Perubahan APBD 2025! Wakil Ketua I DPRD Talaud Jakop Mangole, didampingi Wakil Ketua II Janastasya Christie Parapaga, menerima dokumen Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 dari Wakil Bupati Talaud Anisya Gretsya Bambungan, Senin (25/8/2025). (FOTO: REY/JEJAKPUBLIK.COM)
MELONGUANE, JP – DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud secara resmi menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dokumen Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 itu diserahkan Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan dan diterima Wakil Ketua I DPRD Talaud Jakop Mangole. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Gedung Sidang DPRD Talaud, Senin (25/8/2025) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Jakop Mangole didampingi Wakil Ketua II Janastasya Christie Parapaga dengan dihadiri oleh seluruh fraksi, Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan, Unsur Forkopimda, dan Sekretaris Daerah Yohanis B. K. Kamagi beserta jajaran.
Adapun Ketua DPRD Engelbertus Tatibi serta Bupati Welly Titah tidak dapat hadir dalam paripurna tersebut. Keduanya tengah dalam perjalanan ke Kendari, Sulawesi Tengah untuk mengikuti Rakornas Produk Hukum Daerah yang akan digelar pada 26-28 Agustus 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diikuti oleh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Indinesia.
Terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 yang diterima DPRD, Jakop Mangole mengatakan bahwa DPRD Talaud akan segera melakukan pembahasan untuk selanjutnya disepakati bersama dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“terkait dengan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini akan kita lakukan pembahasan, tetapi kesepakatannya kita menunggu Bupati dan Ketua DPRD yang masih berada di luar daerah,” kata Jakop Mangole.
Sebelumnya, Bupati Talaud dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan, mengajak DPRD untuk segera melakukan pembahasan mengingat batas waktu yang terbatas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Semoga Tuhan yang mahakuasa dengan segala kemurahan hati-Nya senantiasa menganugerahkan akal budi dan kearifan kepada kita semua dalam menyelesaikan agenda prioritas, khususnya KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang bermartabat, religius, maju dan sejahtera,” ujar Anisya. (Rey)