Dua Aktivis Anti Korupsi Ungkap Dokumen Mutasi Pejabat Pemprov Sulut Diduga Cacat Hukum, Stenly Towoliu: Ini Bisa Menjebak Gubernur

Datangi Kantor Gubernur Sulut, Ungkap Sejumlah Kejanggalan Dokumen

Ketua MJKS Stenly Towoliu (kemeja biru) menunjukan sejumlah kejanggalan di dokumen mutasi pejabat Pemprov Sulut kepada Kepala BKD Sulut Dr Olivia Sari Theodore (kiri) disaksikan Asisten 3 Frangky Manumpil (paling kanan).

MANADO, JP – Dua aktivis anti korupsi masing-masing Ketua  Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu dan Ketua Kibar Nusantara Merdeka Jhon Pade mendadak mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).  Kedatangan keduanya difasilitasi Kasubdit 3 Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan diterima Asisten 3 Frangky Manumpil S.PI, MENV, MGMT., dengan didampingi oleh  Kepala Badan Kesbangpol Sulut Johny Alfriets Alexander Suak, S.Pd., S.H., M.Si., Kepala Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Sulut Dr Olivia Sari Theodore SH., MH.,  dan Kabid Ormas Kesbangpol Sulut Harold Lumempouw SH. Turut hadir  Kepala Kantor Regional XI BKN Manado (wilayah kerja Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara) adalah Dr. Akhmad Syauki, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, dipimpin langsung Asisten 3.

Ketua MJKS Stenly Towoliu mengungkapkan alasan kedatangan mereka di kantor gubernur tersebut. “Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi berdasarkan temuan kami tentang dokumen mutasi di Pemprov Sulut terhadap sejumlah pejabat Pemprov Sulut karena diduga catat hukum. Ini menyangkut nasib seseorang yang adalah ASN (aparatur Sipil Negara). Juga untuk mempertanyakan kenapa bisa ada dokumen yang kami nilai cacat hukum,” ujarnya.

Selanjutnya dengan suara agak tinggi dan mimik serius, Stenly langsung menanyakan kepada Plt Kepala BKD Sulut Olivia Sari Theodore tentang dokumen mutasi yang diduga cacat hukum. Ia terlebih dahulu menanyakan apakah dokumen yang dipegangnya asli dan dijawab Olivia bahwa dokumen itu asli. Bahkan Olivia sempat bertanya kenapa dokumen itu bisa sampai di tangan Stenly.

“Itulah kami aktivis bu. Saya kalau datang mempertanyakan sesuatu kejanggalan dokumen pasti saya sudah punya dulu dokumennya. Bukan baru sekarang saya begini bu,” ucao Stenly.

Baca Juga  PANADA Masuk 10 Besar Inovasi BIG Nasional 2019

Tapi Olivia mengatakan bahwa dokumen mutasi tersebut sidah sesuai mekanisme dan dokumen asli ada padza mereka. Mendengar itu, Stenly langsung menyerang Olivia dengan mempertanyakan soal kejanggalan dalam dokumen itu.

“Kalau benar dokumen ini asli kenapa tifak ada penomoran, tanggal surat dan cap padahal sudah ada tandatangan pak Gubernur Sulut pak Yulius Selvanus. Harusnya sudah ada penomorannya dan tanggal terlebih dahuku sebelum ditandatangan pak Gubernur,” ujar Stenly seraya meminta bukti dokumen asli dari BKD Sulut.

Tak sampai di situ, Stenly juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan lain. “Tandatangan pak Gubernur ini bukan tandatangan basah tapi discan karena di delapan dokumen posisi tandatangan pak Gubernur sama. Hal lain, paraf para pejabat hanya pada satu dokumen tapi tujuh dokumen tidak ada parafnya dan anehnya tidak ada nama Karo Hukum. Padahal ibu (Olivia, red) bilang dokumen ini asli berarti produknya biro hukum,” ungkapnya lagi.

Mendengar pertanyaan yang bertubi-tubi membuat Kaban Olivia terlihat terdiam. Dia menyebut proses pembuatan dokumen di Pemprov Sulut sudah seperti itu bahwa ditandatangani Gubernur baru dibuatkan penomoran dan tanggal. Dan dokumen itu sudah mendapat rekomendasi BKN. Namun langsung disikapi Stenly.

“Tidak bisa bu. Harusnya dibuat tanggal dan penomoran dulu baru pak Gubernur tandatangan lalu dicap dan itu tandatangan dan cap basah. Kalau tidak sama saja dengan sudah menjebak pak Gubernur. Bahaya kalai begini. Kasihan pak Gubernur kalau sampai dia dijebak,” katanya.

Olivia pun kembali terdiam. Lalu Kepala Kantor Regional XI BKN Manado (wilayah kerja Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara) adalah Dr. Akhmad Syauki, S.H., M.H., mengurai tentang mekanisme pembuatan dokumen mutasi pejabat dan membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi terkait dokumen mutasi itu. Menariknya, Syauki menyebut bahwa Pemprov Sulut masih menggunakan sistem manual bukan digital. Mendengar itu Stenly dan John Pade langsung menanggapinya.

Baca Juga  Berstatus Terpidana dan Jadi Buronan, Anggota Komisi II DPRD Sulteng Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejagung

“Koq bisa Pemprov Sulut masih memakai sistem manual dalam membuat dokumen mutasi ini? Pemprov Sulut ketinggalan jauh ini,” tanya keduanya.

Asisten 3 Franky Manumpil membenarkan mekanisme pembuatan dokumen mutasi di mana ditandatangani Gubernur baru diberi penomoran dan tanggalnya.

“Tapi ini aspirasi dan masukan yang baik dari teman-teman aktivis. Ini masukan untuk dilakukan pembenahan. Kami berterima kasih atas aspirasi dari teman-teman aktivis,” papar mantan Penjabat Bupati Talaud ini.

Sebaliknya Stenly berterima kasih kepada Asisten 3 yang sudah menerima mereka dan aspirasi mereka. “Terima kasih pak Ass, sudah memberikan ruang dan waktu kami menyampaikan aspirasi,” tandasnya.

Usai rapat Stenly mengatakan dirinya masih menunggu bukti dokumen asli yang akan dikirim Olivia kepadanya. “Kami menunggu dokumen yang katanya tadi asli di BKD. Nanti kit lihat dulu seperti apa. Kalau kami nilai masih bermasalah bisa saja kami buat laporan ke polisi. Tunggu saja kelanjutannya,” tandas Stenly, aktivis yang sebelumnya sering membuat laporan dugaan korupsi atau pelanggaran hukum terhadap sejumlah pejabat pemerintah bahkan kepala daerah hingga akhirnya dibui dan divonis bersalah. (JPc)