JAKARTA, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH MH mempresentasikan tentang Progres Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Sulut.
Kajati mempresentasikan materi ini dihadapan Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dipimpin Arief Triharyanto SH LLm dan Kabag Reformasi Birokrasi pada Kejaksaan Agung RI, bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Rabu (04/09/2019).
Dalam presentasi ini, wakajati didampingi Wakil Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH MH dan Asisten Pembinaan Kejati Sulut A. Syahrir Harahap SH MH.
Kajati dalam materinya menyatakan bahwa Kajati Sulut merupakan salah satu satuan kerja (satker) dari 184 satker di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kajati dan eselon II yang diwajibkan mengikuti desk evaluasi penerapan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dari Kemenpan RB, terhitung sejak 27 Agustus 2019 hingga 5 September 2019 di Jakarta.
Kajati menegaskan, pihaknya telah berupaya untuk mewujudkan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kejati Sulut Kejari dan Cabang Kejari (Cabjari) se-Sulut yang berorientasi kepada 6 (enam) area perubahan.
“Enam area perubahan tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Kajati, hal ini bertujuan bagaimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejati dan Kejari/Cabjari se-Sulut dapat meningkatkan pelayanan publik dan kepuasan publik.
Di akhir paparannya ditayangkan video pencapaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang telah diterapkan di Kejati Sulut.
Lalu apa hasilnya? Tim KemenpanRB dan Kabag RB pada Kejaksaan Agung RI menilai pencapaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Kejati Sulut secara umum sudah baik dan memberikan saran/masukan tentang hal-hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dan lain-lain.
“Agar hasilnya dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Wilayah hukum Kejati Sulut,” tukasnya.
Atas hasil penilaian tersebut, Kajati berkomitmen untuk melaksanakan saran dan masukan darii Tim Kemenpan RB dan Kabag RB pada Kejaksaan Agung RI untuk mencapai pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Kejati Sulut dan Kejari/Cabjari se-Sulut.
“Tujuan dari pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM agar instansi Kejati Sulut menjadi instansi yang benar-benar bebas dari korupsi dan membuat kinerja dalam penegakan hukum menjadi lebih baik,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS