HomeBeritaHukum dan Kriminal

Diduga Mark Up Alat Pertanian dan Perikanan, Penyedia dan Sangadi Ditetapkan Tersangka

Diduga Mark Up Alat Pertanian dan Perikanan, Penyedia dan Sangadi Ditetapkan Tersangka

BOLMONG, JP- Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, Kabupaten Bolmong Mongondow (Bolmong), telah menetapkan inisial AM dan SM sebagai tersangka kasus pengadaan mesin alat pertanian dan mesin perikanan, (Selasa 03/12/2019).

Hal ini dibenarkan Kepala Cabjari Dumoga, Evans E. Sinulingga, SH, MH melalui release oleh Kasi Penkum Humas Kejaksaan Tinggi Sulut Yoni E. Mallaka SH kepada jejakpublik.com, Kamis (05/12/2019).

Menurutnya, kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp321.931.931.

“Ada dua tersangka kami sudah tetapkan sebagai tersangka berinisial AM dan SM,” ujarnya.

Baca Juga  LBH LMI Turun Tangan, Penantian Panjang 37 Warga Terjawab, PN Manado Eksekusi Lahan di Bitung Karangria

Dijelaskan Sinulingga, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara Penyedia AM dan Sangadi atau Kepala Desa SM.

“Pengaturan harga ini mengakibatkan kemahalan harga (mark up, red) pada pengadaan mesin paras 120 unit, tangki semprot 120 unit dan mesin katingting 7 unit serta adanya pungutan pajak yang tidak disetor pada Anggaran Dana Desa di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 509.500.000, ” bebernya.

Ditambahkan Sinulingga, tersangka SM dan AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tiba di Manado, Kapolri Akan Saksikan Pemecahan 2 Rekor Dunia

“Dari Pasal ini, keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam pengadaan tersebut,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0