HomeBerita Utama

Administrasi Bapaslon BMS, KPU Talaud Beri Waktu Tiga Hari untuk Perbaikan

Foto: Rapat pleno pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Bapaslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Talaud 2024 di Hotel Arya Duta Manado, Kamis (06/09). (Humas KPU Talaud)

MELONGUANE, JP – Berkas administrasi lima bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud belum memenuhi syarat (BMS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud pun memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan.

“Semua bapaslon dinyatakan BMS. Kami akan menunggu mereka memasukan dokumen perbaikan syarat calon dari tanggal 6-8 September,” kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir, Kamis (06/09) sore.

Baca Juga  Dilantik Gubernur, Pengurus LP3KD Sulut Direciki Air Suci oleh Uskup Manado, WL Langsung Targetkan Juara Umum Pesparani III di Jakarta

Faisal menjelaskan, status BMS diberikan kepada calon yang dokumennya belum benar, sehingga harus dilengkapi pada masa perbaikan.

Foto: LO Bapaslon mengikuti rapat pleno penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi Bapaslon.

Adapun hasil penelitian berkas syarat administrasi Bapaslon itu telah diserahkan KPU Talaud kepada LO masing-masing Bapaslon dalam rapat pleno di Hotel Arya Duta Manado hari ini.

Dalam rapat tersebut, KPU juga membacakan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan tim dokter RSUP Prof. Dr. Kandou Manado.

Hasilnya, Bapaslon Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Welly Titah-Anisya G. Bambungan, Yopi Saraung-Adolf Seweran Binilang dinyatakan lolos tes kesehatan. Sedangkan Bapaslon yang diusung Demokrat, bakal calon wakil bupatinya dinyatakan tidak lolos tes kesehatan.

Baca Juga  Yuk, Simak Temuan Menarik Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Talaud!

Karena itu, KPU Talaud memberikan waktu paling banter tiga hari kepada Demokrat untuk mencari pendamping Tammy Wantania, menggantikan Petrus Simon Tuange.

“Berdasarkan pedoman teknis 1229 Tahun 2024, kami memberikan kesempatan paling lama 3 hari untuk dilakukan penggantian calon. Setelah itu akan dilakukan penelitian, perbaikan syarat administrasi calon selama 7 hari, 08 sampai 14 September 2024 ,” ujar Faisal. (Rey Atapunang)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0