HomePemerintahan

Moktar Parapaga: Masa Jabatan Kami Berakhir Oktober

Moktar Parapaga: Masa Jabatan Kami Berakhir Oktober

Foto: Moktar Arunde Parapaga, Wakil Bupati Kepulauan Talaud yang juga Bakal Calon Bupati Talaud. (Rey/JejakPublik.Com)

MELONGUANE, JP – “Masa jabatan kami, Bupati dan Wakil Bupati Talaud, tanggal 26 Oktober 2024. Bulan depan itu, kami sudah mengakhiri masa jabatan secara permanen”.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, di Desa Kiama Barat, Kamis (06/09) sore.

Menurut Moktar Parapaga, sebelum mengakhiri masa jabatannya, ia juga akan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), karena kembali mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia maju bersama Ade Yeswa Sahea. Keduanya diusung oleh NasDem, PSI dan Hanura.

“Secara resmi, saya dan Pak Ade Sahea telah mendaftar di KPU Talaud. Bahkan hari ini, juga sudah melewati pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, memenuhi syarat. Berarti tinggal menunggu verifikasi berkas lain dan tahapan penetapan calon, tetapi sebagai pejabat negara, wakil bupati, saya harus cuti di luar tanggungan negara,” kata Moktar.

CLTN bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor  100.2.1.3/4204/SJ. Surat bersifat segera itu ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal  Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir di Jakarta pada 30 Agustus 2024.

Selama menjalani masa CLTN, kata Moktar, pejabat yang bersangkutan kalau tinggal di rumah dinas, maka harus keluar dari rumah dinas. Termasuk menyangkut kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang bersumber dari uang negara harus di tinggalkan.

Baca Juga  Andri Sumolang Kukuhkan Sekretariat PPK se-Talaud

Moktar menjelaskan, masa CLTN semestinya sampai tanggal 25 November. Namun, hal itu tidak berlaku atas dirinya, karena dia akan mengakhiri masa jabatan pada Oktober. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil daerah Talaud akan diangkat penjabat sementara hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Tanggal 27 Oktober akan hadir penjabat bupati yang melaksanakan tugas sampai dengan bupati dan wakil bupati terpilih dilantik,” kata Moktar, “Siapah yang akan menjadi pelaksana harian? Sekda secara otomatis, menunggu Penjabat sampai tanggal 27”.

Moktar menambahkan, masa akhir jabatan dirinya dan Bupati Elly Engelbert Lasut itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019) yang bersifat final dan mengikat.

“Soal akhir masa jabatan kami, tidak bisa ditafsir, karena itu putusan MK. Putusan MK itu final, tidak bisa lagi ada tafsiran.  Baru-baru saja, putusan MK Soal batas usia calon gubernur juga tidak bisa di ruba oleh siapapun, harus dilaksanakan,” tandas Moktar.

Diketahui, Moktar Arunde Parapaga dan Elly Engelbert Lasut terpilih dalam Pilkada pada 27 Juni 2018. Merujuk akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati sebelumnya, Sri Wahyuni Manalip dan Petrus Simon Tuange, mereka seharusnya dilantik pada 21 Juli 2019. Namun, Elly Lasut dan Moktar Parapaga baru dilantik pada 26 Februari 2024.

Baca Juga  Lima Paslon Akan Berkompetisi dalam Pilkada 2024 di Talaud

Apabila merujuk SK Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Kepulauan Talaud dan SK Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, maka masa jabatan Elly Lasut dan Moktar Parapaga genap lima tahun pada 26 Februari 2025. Di sisi lain, pasal 201 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 perihal Pilkada menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018 masa jabatannya berakhir pada Desember 2023.

Polemik itu membuat Elly Lasut dan Moktar Parapaga menggugat ke MK, tetapi tidak berhasil. MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak gugatan yang dilayangkan Elly Lasut dan Moktar Parapaga.

Kendati begitu, ada alasan berbeda terhadap putusan tertanggal 31 Juli 2023 tersebut. Alasan berbeda itu disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. Menurut mereka, MK seharusnya menyatakan permohonan Elly Lasut dan Moktar Parapaga tidak dapat diterima, bukan menolak dan menyatakan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah konstitusional.

Baca Juga  11 Nama Bakal Cabup Minahasa Masih Dikaji YSK, Kader Minta Jangan Usung Figur Yang Tak Laku Dijual: Harus Disurvei!

Seiring waktu, nasib akhir masa jabatan Elly Lasut dan Moktar Parapaga terselamatkan oleh putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengabulkan permohonan serupa yang diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka 48 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018 yang baru dilantik pada 2019, termasuk Kabupaten Kepulauan Talaud, tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Seperti dikatakan Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12/2023), sebagaimana dikutip sindonews.com.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. (Rey)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0