HomeBerita UtamaNasional

Bazar, Konser Hingga Sepeda Santai Dilarang, Debat lewat TV, Rapat Umum Secara Daring

Bazar, Konser Hingga Sepeda Santai Dilarang, Debat lewat TV, Rapat Umum Secara Daring

 

JAKARTA, JP- Menjelang dimulainya tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang beberapa acara saat kampanye karena dinilai berpotensi membuat kerumunan.

Metode kampanye yang dilarang mulai dari, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, kegiatan lomba, kegiatan seni budaya berupa pentas seni dan konser musik, panen raya, serta kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.

Hal ini Aturan ini termuat dalam draft uji publik Pilkada Serentak 2020. Draft tentang draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember nanti tersebut, mengacu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus Korona (covid-19).

Baca Juga  Teror Bom Jelang Lebaran, Kapolri Jamin Aman

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu (06/06/2020).

“Larangan berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon atau tim kampanye,” ujarnya.

Dia memastikan sanksi menanti bagi mereka yang melanggar. “Ini demi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Lalu apa saja kampanye yang diperbolehkan?

Raka, ada 8 metode kampamye yang tidak dilarang. Pertama, pertemuan terbatas. Kedua, pertemuan tatap muka dan dialog.

Ketiga, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon. Keempat, penyebaran bahan kampanye kepada umum. Kelima, pemasangan alat peraga kampanye

Baca Juga  Mawikere: Pecandu Narkoba Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi

Keenam, pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta

Ketujuh, kampanye melalui media sosial. Dan kedelapan, rapat umum.

“Meski diperbolehkan namun harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19,” tegasnya.

Khusus mengenai debat publik atau debat terbuka, lanjutnya, diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS.

“Acara juga hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat. Dilarang menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter,” bebernya.

Baca Juga  Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang, Andrei Angouw dan Richard Sualang Dilantik Mei 2021

Menariknya, metode kampanye rapat umum boleh digelar secara daring atau video conference.

“Rapat umum daring maksimal dilakukan dua kali untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau pemilihan walikota-wakil walikota,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0