HomeBerita

Kejagung Memeriksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo


JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, Rabu (08/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-6 orang saksi tersebut, yaitu:

Baca Juga  Terpidana dan Jadi Buronan, Tim Tabur Kejagung Amankan Ketua LSM YSBL Koperasi dan UKM

1. RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia.

2. TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra.

3. PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama.

4. MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network.

5. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

6. DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga  Jaksa Agung Fokus Pemberantasan Mafia Tanah dan Pelabuhan, Catat Nomor Hotline Pengaduannya!

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0