Berantas Judi Online, Kapolres Talaud Sidak Ponsel Personil

Foto: TEGAS BERANTAS JUDI ONLINE. Kapolres Talaud AKBP Arie Sulistyo Wibowo memeriksa ponsel personil untuk melihat situs judi online di ponsel personil dalam apel pagi di Mapolres Talaud, Senin (22/07). (Humas Polres Talaud)

MELONGUANE, JP – Kapolres Kepulauan Talaud Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho bersikap tegas memberantas praktik judi online yang marak saat ini,  dimulai dari internal Polres Talaud.

“Saya harapkan personil (…) tidak ada yang terlibat judi online,” kata Arie Sulistyo saat memimpin apel pagi di Mapolres Talaud, Senin (22/07).

Kesempatan itu, Arie Sulistyo juga langsung memeriksa satu per satu ponsel milik personil untuk melihat langsung apakah ponsel personilnya punya situs judi online atau tidak.

Terlibat Judi Online, Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

Tindakan tegas Kapolres Arie Sulistyo Nugroho terhadap jajarannya seirama dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri mengatakan, ada sanksi tegas hingga pemecatan terhadap anggota yang terbukti terlibat judi online.

Baca Juga  Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T

“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Praktik judi online memang kian marak, bahkan menjamur hingga ke pelosok daerah. Data kepolisian, masih seperti dikutip sumber serupa, menyebutkan sebelum dibentuk Satgas khusus pemberantasan judi online sudah “ada 5.982 orang yang ditangkap terkait judi online dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini”.

Baca Juga  Bantu Pedagang Beri Pinjaman Modal Usaha, Ini yang Dilakukan PD Pasar

Bahkan, Polisi juga sudah membekukan “sebanyak 4.196” rekening dan menyita aset senilai “Rp817,4 miliar” sehubungan judi online. (Rey Atapunang)