TALAUD, JP- Sukacita dirasakan 3.570 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, Pemkab Talaud telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2020 sebanyak Rp14.014.218.900, Sabtu (16/05/2020).
Di mana besaran THR yang akan dibayarkan kepada masing-masing ASN adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima pada Maret 2020, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut (E2L) mengatakan, pembayaran THR ini sesuai dengan PP no 24 tahun 2020 dan PMK, yang ditindaklanjuti dengan Perbup no. 17 tahun 2020 yang sudah ditanda tangani pada Kamis (14/05/2020).
“Talaud sudah mengalokasikan dan mengucurkan anggaran dari APBD sebesar Rp.14.014.218.900 untuk membayar THR bagi kepada 3.570 ASN Talaud,” ujarnya.
Pembayaran THR tersebut, lanjut E2L,
diperuntukan bagi ASN, ASN penerima uang tunggu, penerima gaji terusan dari ASN yang meninggal dunia, penerima gaji dari ASN yang dinyatakan hilang, penerima pensiun dan penerima tunjangan dan calon ASN.
“Sedangkan bupati, wakil bupati, anggota DPRD dan para pejabat jabatan tinggi pratama atau eselon II, serta ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri, tidak diberikan THR,” jelasnya.
E2L berharap, THR yang diterima dapat digunakan dengan baik untuk kebutuhan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada ekonomi keluarga, termasuk pegawai negeri.
“Gunakanlah THR secara bijaksana. Pakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang prioritas. Kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, untuk itu mari kita hidup hemat, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan agar kita terhindar dari infeksi Covid-19 sekaligus mencegah penyebarannya di Kepulauan Talaud yang sama-sama kita cintai ini,” ajaknya.
Terpisah, Kadis PPKAD Gustaf Atang, melalui Kabid Perbendaharaan Christin Gumansalangi meminta setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar dapat segera mengurus proses pencairannya.
“Proses pencairan THR ini sudah kita mulai hari ini. Untuk kepada staf pengelolah di masing masing OPD untuk dapat segera memproses THR ini melalu Dinas PPKAD,” tukas Gumansalangi.
Ditambahkannya, bagi OPD yang sudah menggunakan KASDA ONLINE V.2, pembayaran THR secara non tunai melalui proses multi transaksi ke rekening penerima.
“Sedangkan, untuk OPD yang belum menggunakan KASDA ONLINE V.2, maka pembayaran THR secara tunai oleh bendahara pengeluaran,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS