HomeBerita

JPN Kejati Sulut Menang Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata Lawan PT Hasjrat Abadi

JPN Kejati Sulut Menang Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata Lawan  PT Hasjrat Abadi

MANADO, JP – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat, Senin (10/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik, SH.MH, CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (14/04/2023).

Disebutkan bahwa hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnd tanggal 10 April 2023.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut pada pokoknya sebagai berikut :

Baca Juga  PSI Minta Mendag Tunjuk Hidung Mafia Migor

Memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MENGADILI:

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.930.000.

Demikian diputuskan oleh Christyane Paula Kaurong SH., MHum., pada hari Senin tanggal 10 APRIL 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh Deivd Lsu,SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dengan dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Penggugat dan Tergugat didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulut selaku Kuasa Tergugat.

Baca Juga  SA Institute: Penegakan Hukum Asabri-Jiwasraya Hambat Investasi Hanya Mitos

Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata di mana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2022 oleh karena menurut Tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.

Baca Juga  Kejati Sulut Tahan Direktur Teknik PT Air Manado

Atas putusan tersebut pihak Penggugat keberatan dan akan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0