FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana
JAKARTA, JP – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 – 2022, bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (13/03/2023).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa:
1. Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian:
• 1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
• 1 unit Motor Triumph;
• 1 unit Motor Ducati;
• 1 unit Motor BMW R 1250 GSA;
• Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
o Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
o Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
o Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
o Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
o Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
o Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
o Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
o Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
o Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
o Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
• Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
o Uang tunai senilai 6.400 USD;
o Uang tunai senilai 110.234 SGD;
o Uang tunai senilai 3.720 Euro
o Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
2. Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:
• Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
• Kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
• Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
• Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya. (*/J
COMMENTS