HomeHukum dan Kriminal

Direktur PT TPE dan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Serang Diperiksa Kejagung

Direktur PT TPE dan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Serang Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020,
Senin (25/07/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com,

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. TW selaku Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020.

Baca Juga  Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

2. IPD selaku Direktur PT Trim Pandu Engineering, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0