HomeHukum dan Kriminal

Direktur Teknis PT. Air Manado Diserahkan ke Tim Penuntut Kejati Sulut

Direktur Teknis PT. Air Manado Diserahkan ke Tim Penuntut Kejati Sulut

FOTO: Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH.
MANADO, JP – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka Drs. J.W, BE Alias Yan (63), Desa Kel. Mahakeret Barat Linkungan IV No. 39, Kecamatan Wenang Kota Manado dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejati Sulut, Kamis (12/01/2023).

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpubik.com

Disebutkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006 s/d tahun 2021 diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Edy Birton Resmi Membuka Karate Open Tournamen Kajati Sulut Cup III

Tersangka yang adalah mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005-2006, dan Direktur Teknis PT. Air Manado sejak tahun 2019 ini ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 – 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng,

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 49/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januarii 2023 atas nama tersangka Drs. J.W, BE alias Yan. Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, S.H., M.H beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Baca Juga  Kajati Sulut Terima Penghargaan Pembina IKPA Wilayah Terbaik Kedua Kategori Sangat Baik

Diketahui, tersangka selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 dan Rp.55.964.456.755,00. Bahwa tersangka Drs. J.W, BE alias Yan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (JPc)

Baca Juga  Pdt Hanny: Kalau Mau Eksekusi Gereja, Tembak Mati Dulu Saya

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0