HomeBerita

Buka Secara Resmi Rakerda Kejati Sulut, Kajati Berharap Ini Pada Jajarannya

Buka Secara Resmi Rakerda Kejati Sulut, Kajati Berharap Ini Pada Jajarannya

 

FOTO: Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik memukul gong tanda dibukannya secara resmi Rakerda Kejati Sulut

MANADO, JP – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (12/12/223).

Kegiatan yang berlangsung hingga Rabu (13/12/2023) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari pejabat struktural eselon II, III dan IV se-Wilayah Kejati Sulut.

Demikian rilis dari Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (12/12/2023).

Disebutkan bahwa dalam sambutannya, Kajati Sulut menyampaikan pelaksanaan Rakerda memiliki andil penting dan strategis.

“Rakerda ini digelar dalam rangka mengukur keberhasilan serta kesuksesan sebuah satuan kerja, baik dalam capaian kinerja tahun berjalan dalam program penegakan hukum dan program dukungan menajemen maupun kebutuhan riil anggaran tahun berikutnya berdasarkan berbagai kebutuhan atas permasalahan/kendala yang timbul dalam pelaksanaan tugas fungsi yang memerlukan evaluasi dengan melakukan penilaian secara kuantitatif maupun kualitatif hasil kinerja untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja selama setahun ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga  Usai Peduli Anak Panti VAP dan KBPPP Ziarah ke TMP GSJJ Sam Ratulangi

Lanjut Kajati, untuk mengukur keberhasilan dan kebutuhan tersebut maka pentingnya digelar Rakerda tersebut.

“Saat ini kita semua sedang melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Se-Sulawesi Utara Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Surat Jaksa Agung RI Nomor B-162/A/Cr.2/11/2023 tanggal 20 November 2023,” katanya.

Dikatakan Kajati, pelaksanaan Rakerda ini untuk dapat menyusun output Rakerda sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Tahunan, sebagai berikut:

1. Tersusunnya laporan capaian kinerja bidang Tahun 2023 (T-1) dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, dan;

Baca Juga  Kajati Lantik Wakajati Sulut Beserta Pejabat Lainnya

2. Tersusunnya laporan kebutuhan riil dan rumusan kebijakan strategis dan usulan output Prioritas Nasional Kejaksaan Tahun 2025 (T+ 1) dikaitkan dokumen RPJMN dan RKP.

Dan selanjutnya, menurut Kajati, hasil pembahasan Rakerda ini akan dilaporkan dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan cq. Kepala Biro Perencanaan selambat-lambatnya hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.

“Laporan rakerda dimaksud akan dipergunakan sebagai materi pembahasan Rapat Kerja Nasional (rakernas) yang fokus pada penyusunan laporan tahunan Kejaksaan Tahun 2022/2023 (T-1) dan penetapan kebutuhan riil Tahun 2025 (T+1) yang akan dilaksanakan pada awal tahun Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Mantan Ketua Dewan Kota Manado Diserahkan ke Tim Penuntut Umum Kejati Sulut

Untuk itu Kajati berharap agar para peserta rakerda atau seluruh pejabat struktural pada masing-masing bidang agar mempelajari, memahami, dan mempedomani RPJMN, RKP, dan dokumen terkait arah pembangunan/Prioritas Nasional.

Kajati juga berharap kepada para pimpinan satuan kerja di daerah agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam menyusun bahan-bahan dan laporan pelaksanaan rakerda yang didukung dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terdapat sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran yang terencana dan sistematis oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Sulut.

“Ini dimaksudkan agar dapat menjamin ketersediaan anggaran untuk setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya yang bersifat prioritas Kejaksaan selaras dengan Prioritas Nasional, sehingga dapat terwujud Satu Data dalam penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan RI,” tandasnya. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0