HomeBeritaBerita Utama

Ditemukan Cangkang di Minsel, Diduga Marak Perdagangan Penyu

Ditemukan Cangkang di Minsel, Diduga Marak Perdagangan Penyu

MINSEL, JP- Tim Patroli Resort Popareng bersama anggota MMP menemukan cangkang penyu di kawasan hutan mangrove Batu Tindung Popareng, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya perbatasan dengan kawasan TN BUNAKEN SPTN Wilayah II pada posisi koordinat BT 123°30′ 54″ LU1°18′ 3″, Kamis (04/07/2018).

Hal ini dikemukakan M. Hasan Sahri,
Polhut Resort Popareng dalam release kepada wartawan, Jumat (05/07/2019).

Dikatakannya, pada saat ditemukan kondisi penyu sudah membusuk serta bagian-bagiannya terpisah seperti kepala dan kaki-kaki.

“Diduga kondisi tersebut terjadi karena penyu diamankan dengan cara diikat oleh palaku dalam area mangrove karna di sekitar lokasi terdapat tali yg diduga sebagai pengikat penyu hingga penyu mati,” ujarnya.

Lokasi penemukan cangkang penyu di kawasan hutan mangrove Batu Tindung Popareng, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minsel, Kamis (04/07/2018).


Sahri menduga terjadi perdagangan penyu di Minsel. “Karena berdasarkan informasi dari masyarakat perdagangan penyu di pasaran saat ini dijual sudah dalam bentuk daging untuk menyamarkan pantauan petugas,” katanya.

Baca Juga  Seorang Nelayan di Talaud Dilaporkan Hilang

Dijelaskan Sahri, di sekitar lokasi kejadian banyak terpasang sero penangkap ikan milik nelayan yang juga berpotensi terperangkapnya satwa dilindungi seperti penyu dan duyung.

“Pemantauan terus dilakukan oleh petugas Resort Popareng untuk memeriksa sero-sero apabila terdapat satwa dilindungi yg terperangkap. Tidak jauh dari lokasi penemuan cangkang penyu tim juga menemukan tumpukan kayu mangrove jenis ting (nama lokal) /Ceriops tagal berjumlah 28 batang diameter 5-7 cm dengan panjang 4 m,” tukas Sahri seraya menambahkan keseluruhan kayu bakau diangkut dan diamankan sementara di kantor Resort Popareng sebagai barang bukti.

Baca Juga  Anggaran Pilwako Manado Tarik Ulur, Aleg PSI Angkat Bicara

Diketahui bahwa penyu merupakan satwa yg dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 terang konservasi sumberdaya alam dan ekoaistemya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 pengawetan jenis tumbuhan dan satwa serta Peraturan Menteri LHK P. 92 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

(JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0