HomeHukum dan Kriminal

Dua Direktur Keuangan Diperiksa Kejagung

Dua Direktur Keuangan Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020, Selasa (14/06/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. MBS selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa saat saksi selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast periode tahun 2016 s/d 2018, terkait dengan Laporan keuangan dan penggunaan dana oleh perusahaan periode tahun 2016 s/d 2018.

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Keuangan DP4 Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

2. AYTN selaku Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan Bisnis, diperiksa saat saksi selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM periode tahun 2015 s/d 2018 dan selaku Direktur Keuangan periode tahun 2018 s/d 2020 pada PT Waskita Beton Precast, terkait dengan Proyek KLBM, pembelian lahan, dana laporan keuangan di periode ketika menjabat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Baca Juga  Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Adhi Persada Realti

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0