JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 31 saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 -2019.
Pemeriksaan ini berlangsung 2 hari yakni Senin (16/08/2021) yang memeriksa 12 saksi dan Rabu (18/08/2021) memeriksa 19 saksi.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutian bahwa saksi-saksi yang diperiksa pada Senin (16/08/2021), antara lain:
1. OJ selaku Komisi Asuransi dan Resiko PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
2. KW selaku Branch Manager Senayan PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
3. VV selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
4. RA selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
5. JMG selaku Direktur Utama PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
6. TM selaku Direktur Utama PT. IndoPremier Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
7. SHW selaku Direktur Utama PT. Shinhan Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
8. EA selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
9. vHW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana PT. ASABRI periode Oktober 2013 – Mei 2016), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
10. YM selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
11. MC selaku Komite Audit PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
12. BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. ASABRI (Persero) periode 1 Oktober 2017 – 31 Desember 2019, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
Sedangkan 19 saksi uang diperiksa pada Rabu (18/08/2021) antara lain:
1. S selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
2. TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
3. ABS selaku Direktur PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
4. NF selaku Karyawan PT. Oso Management Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
5. NF selaku Direktur Utama PT. Dwidana Sakti Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
6. AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
7. SS selaku Dirut PT. Artha Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
8. A selaku Head of Finance PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
9. DC selaku Karyawan PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
10. BS selaku Direktur Marketing PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
11. S selaku Dirut PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
12. AT selaku Nominee Terdakwa BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
13. LM selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
14. AAS selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
15. RW selaku Direksi PT. KGI Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
16. IK selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
17. MMM selaku Direktur PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
18. F selaku Dirut PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
19. SA selaku Tim Pengelola Investasi PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS