HomeBeritaBerita Utama

E2L-MP “Batal” Dilantik, Ini Analisa Pengamat

E2L-MP “Batal” Dilantik, Ini Analisa Pengamat

MANADO, JP- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum memastikan kapan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga (E2L-MP), Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Justru Sekretaris Daerah Talaud Adolf Binilang ditunjuk Mendagri menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Talaud, Sabtu (20/07/2019).

Padahal, masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip dan Simon Petrus Tuange sudah berakhir pada Minggu (21/07/2019 hari ini.

Terkait hal ini, Pengamat Politik Sulawesi Utara Dr Ferry Daud Liando memberikan analisanya.

Ferry Liando menduga ada hal yang belum beres, sehingga perlu dilakukan penundaan pelantikan E2L-MP.

Menurut Ferry Liando, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Talaud telah meloloskan E2L sebagai calon kepala daerah kemudian ditetapkan sebagai calon terpilih melalui pleno KPU. 

“Berarti ada pegangan bagi KPU yang dijadikan dasar sehingga menganggap Elly Lasut belum menjabat dua periode sehingga memenuhi syarat menjadi calon bupati,” ungkapnya.

Baca Juga  Usai Paripurna, Tangkau Langsung Terima Aspirasi Warga Karombasan

Walaupun demikian, lanjut Liando, pada saat proses penetapan calon waktu lalu masih sempat memperdebatkan status periodisasinya. Memang di satu sisi ada yang mempersepsikan bisa disebut telah menjabat dua periode, namun di sisi lain ada pihak yg memahami belum cukup dua periode. 

“PKPU nomor 3 tahun 2017 mengatur syarat calon belum 2 periode,” katanya.

Dijelaskannya, pihak yang menyebut periodisasi Elly Lasut telah dua periode berpandangan, pertama, saat diberhentikan sementara pada 27 Agustus 2010, saat Elly Lasut tidak digantikan dengan pejabat definitif sampai 2014 dimana berakhirnya satu periode. 

“Ketika itu Constan Ganggali sebagai wakil bupati hanya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) dan tidak pernah dilantik sebagai pejabat definitif sebagaimana di daerah lain,” jelasnya.

Baca Juga  Arifin Jabat Kasat Reskrim Polres Bitung, Kusniadi ke Polresta Manado

Padahal, lanjut Liando, kejadian yang sama di Kota Tomohon, Jimmy Eman langsung dilantik sebagai pejabat definitif menggantikan Jeferson Rumajar. Tidak diangkatnya pejabat definitif, secara otomatis pejabat yang hanya diberhentikan sementara bisa diinterpretasi masih terhitung atau berjalan masa periodisasinya. 

“Kedua, di SK nomor 131.71-626 tahun 2010 hanya disebut pemberhentian sementara, bukan diberhentikan secara permanen. Ketiga, di SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014, ada kalimat tertulis “Saudara Elly Lasut diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan 2009-2014 (periode ke-2)”. Keempat, di SK 131.71-3241 menyebutkan, ternyata surat gubernur tentang usul pemberhentian nanti dikirim ke Mendagri pada 11 Juni 2014. Artinya, Elly Lasut terhitung menjabat sampai 2014,” tutur Ferry Liando,” bebernya.

Baca Juga  Polisi Pantau Protkes dan Imbau Pencegahan Covid-19 di Gereja

Namun demikian, menurut Liando, keluar lagi SK Mendagri nomor 131 tahun 2017 dengan membatalkan SK terdahulu yang menyebutkan bahwa pemberhentian E2L sebagai bupati terhitung sejak 10 Agustus 2011. 

“Jika mengikuti SK terbaru berarti Elly Lasut betul BELUM terhitung dua periode sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” paparnya.

Tambah Liando, jika SK Mendagri 131 telah secara sah telah mengklarifikasi status periodisasi Elly Lasut, maka wajib bagi KPU untuk meloloskannya, “Elly Lasut masih punya hak politik sebagai calon”. 

“Namun demikian ini menjadi koreksi bagi Mendagri dalam mengeluarkan keputusan. Apalagi saat itu surat keluar pada saat momentum Pilkada, sehingga pihak yang dianggap dimintai pertanggungjawaban adalah Mendagri,” tandanya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0