MANADO, JP- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fabian Kaloh memgingatkan Pemerintah desa (Pemdes) Sawangan Kabupaten Minahasa untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Peringatan ini disampaikan masyarakat saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD dengan LSM Suara Indonesia bersama masyarakat Rote Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa, yang diselenggarakan di ruang rapat komisi, Senin (06/07/2020).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut Vonny J. Paat, Sekretaris Mohamad Wongso, Anggota Arthur Kotambunan, Ronald Sampel, Fabian Kaloh, Winsulangi Salindeho, serta diikuti secara virtual oleh Imelda Rewah, Muslimah Mongilong, Wenny Lumentut, Johny Panambunan.
“Pemerintah desa jangan sewenang-wenangnya dalam hal melayani masyarakat,” tegasnya.
Menurut mantan birokrat senior ini, tidak ada alasan bagi Pemdes untuk tidak melayani masyarakat.
“Sekalipun ada alasan yang tepat, Pemerintah Desa harus menyampaikannya ke masyarakat, karena ini berkaitan dengan hukum,” katanya.
Fabian menjanjikan pihaknya akan memanggil hearing Pemdes Sawangan atau langsung mengunjungi desa tersebut.
“Kami akan panggil. Kami akan kunjungi desa itu atau kami akan panggil asal benar adanya apa yang dilaporkan ini. Tidak ada alasan bagi Pemerintah desa untuk tidak melayani masyarakat,” tandasnya.
Dikatakan Fabian, jika benar seperti penyampaian pihak LSM bahwa tanah itu merupakan tanah pasini apalagi sudah ada AJB (Akta Jual Beli) harusnya ditindaklanjuti Pemdes dengan membuat sertifikat tanah.
“Kan sekarang kesadaraan masyarakat untuk membuat sertifikat sangat tinggi. Pemerintah desa harus melayani masyarakat,” jelasnya.
Fabian mengaku belum mengetahui persis apa alasannya sehingga hukum tua tidak mau melayani masyarakat Rote membuat sertifikat.
“Sampai saat ini berdasarkan penjelasan LSM dan warga Rote menurut saya Pemerintah desa keliru. Harusnya kepala desa melayani apa kebutuhan masyarakat,” tukasnya.
Karena baru dapat laporan dari LSM dan warga Rote, Fabian menyatakan pihaknya akan mengkrosceknya ke kampung Rote Desa Sawangan.
“Tapi kita akan kroscek ke lapangan. Semua terkait dengan laporan ini kita panggil kita tanyai. Tidak ada alasan pemerintah desa harus melayani masyarakat undang-undang mengharuskan demikian. Jika tidak ada sanksinya loh. Sesuai UU Pelayanan Publik bisa dikenai maladministrasi,” tandasnya. (Bhanchok)
COMMENTS