MANADO, JP- Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mendatangi SMA Negeri 7 Manado, Jumat (13/09/2019).
Kedatangan Tim yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penkum Yoni E. Mallaka SH (Kanan), Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH MH (Kedua dari kiri), Reny P. Hamel SH dan Tertius Lumimbus tersebut untuk melaksanakan Penerangan Hukum (Penkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut, yang boleh datang di sini untuk melaksanakan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah,” ujar Kepala SMA Negeri 7 Manado Dr Grace Lowing MPd.
Grace menjelaskan para peserta merupakan perwakilan masing-masing kelas.
“Diharapkan para peserta dapat mengetahui dan memahami apa yang disampaikan oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulut,” katanya.
Menurut Grace, Tim Penkum Kejati Sulut datang ke sekolah dengan membawa alat peraga agar para siswa lebih cepat memahami hukum.
“Diharapkan para siswa dapat mengetahui apa yang menjadi tataran terbesar bagi generasi muda,” harapnya.
Menurut Grace, melalui program JMS ini diharapkan para siswa tidak terjebak pada godaan-godaan yang dapat menyesatkan para siswa.
“Karena sekali tergoda susah terlepas, sekali terjerat susah dilepaskan. Maka apa dan bagaimana godaan-godaan yang dapat menyesatkan para siswa akan disampaikan langsung oleh Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut,” paparnya.
Sementara itu Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum.
“Sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik. Dan SMA Negeri 7 Manado adalah salah satu sekolah yang dikunjungi oleh Tim Penkum Kejati Sulut di Tahun 2019,” jelasnya.
Dikatakan Mallaka, tujuan tim tersebut mendatangi SMAN 7 Manado untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi sehingga kelak mereka tidak akan terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum dan hal ini akan menjauhkan dari hukuman.
Sedangkan Kasi E Khathryna I. Pelealu, SH MH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.
Menurut Pelealu, banyak hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang masih usia sekolah.
“Yang paling banyak terjadi dewasa ini adalah penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm. Ada juga yang menjadi korban Trafiking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial” bebernya.
Pelelalu meminta para siswa yang hadir untuk tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut.
“Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Oleh karena itu kepada adik-adik saya minta belajarlah dengan baik, belajarlah sekuat tenaga, buatlah orang tua dan guru bangga dengan prestasi adik-adik.“ ajak Pelealu.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik, dan lancar serta dihadiri oleh sekitar 115 orang siswa-siswi. Sebelum menuju kelas masing-masing semua siswa-siswi diberi kesempatan secara bergantian untuk melihat contoh-contoh narkotika dan obat-obat terlarang melalui alat peraga yang di bawa oleh Tim Penyuluhan Hukum. (JPc)
COMMENTS