HomeBeritaBerita Utama

Ijtimak Ulama IV Sepakat Terapkan Syariat Islam dan Khilafah, Moeldoko: Kita Lawan!

Ijtimak Ulama IV Sepakat Terapkan Syariat Islam dan Khilafah, Moeldoko: Kita Lawan!

JAKARTA, JP- Penanggung jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak mengatakan semua ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam. Ijtimak Ulama IV juga menyinggung soal penegakan sistem khilafah.

“Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam,” ujarnya sebagaimana dikutip dari detik.com.

Dalam pertimbangannya, Yusuf mengatakan Ijtimak Ulama IV sepakat konstitusi harus dimanfaatkan untuk keadilan bagi masyarakat. Ijtimak Ulama juga sepakat melawan pemerintahan yang zalim secara konstitusional.

Baca Juga  Lantaran Corona Gubernur Instruksikan Sekolah Diliburkan, Siswa: Horeee...

“Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusi,” katanya.

Namun kesepakatan Ijtimak Ulama IV langsung ditolak Pemerintah RI. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan yang berlawanan dengan Pancasila harus dilawan.

“Begini, negara kita ini kan bukan negara Islam. Negara kita ini negara… sudah jelas ideologinya, ideologi lain nggak bisa dikembangkan di sini. Sepanjang itu berlawanan dengan ideologi Pancasila, ya harus dilawan,” kata Moeldoko saat dimintai tanggapan di Istana Negara, Selasa (06/08/2019).

Baca Juga  Sambut HBA ke-64 dan HUT ke-24 IAD, Kejati Sulut Gelar Anjangsana

Moeldoko juga menekankan Indonesia bukan negara berdasarkan Ijtimak Ulama. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.

“Saya sudah mengatakan, negara ini bukan negara Ijtimak, gitu loh. Aturannya sudah jelas, negara ini adalah negara hukum, ada konstitusi, UUD 45, ada UU, ada perpres, ya sudah ikuti, apalagi,” tegasnya.

Diketahui, mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasilamerupakan salah satu rekomendasi Ijtimak Ulama IV. NKRI Syariah itu ada di rekomendasi nomor 3.6.

“Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara,” bunyi rekomendasi itu. (JPc)

Baca Juga  Pusat Pastoral KAJ Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Menjadi Perhatian Media Asing, Ada Pesan Toleransi Beragama

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0