HomeNusa Utara

Ingin Punya Paspor? Datang ke Kominfo Talaud Pekan Depan!

Ingin Punya Paspor? Datang ke Kominfo Talaud Pekan Depan!

Foto: ilustrasi warga sedang membuat Paspor. (imigrasi.go.id)

MELONGUANE, JP – Anda berada di Talaud dan ingin segera membuat paspor? Tak perlu repot pergi ke Manado.

Pekan depan, tepatnya Selasa hingga Sabtu (12-16/11/2024), akan ada pelayanan pembuatan paspor untuk mereka yang baru mau membuat paspor atau mereka yang ingin mengganti paspor.

Tempatnya di Kantor Kominfo dan Statistika Kabupaten Kepulauan Talaud di bilangan Taman Kasih, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Jadi, mari kita manfaatkan kesempatan ini. Ini sangat membantu, karena kita tak perlu repot ke Manado”, ajak Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Engelbert Manumpil melalui Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Talaud Sthela Bentian, Selasa (05/11/2024).

Baca Juga  Pemkab Pacu Peningkatan Jalur  Ekspor dari Talaud

Oh ya, supaya tidak kesulitan dalam mengurus paspor nanti, sebelum datang ke Kantor Dinas Kominfo, sebaiknya anda sudah siapkan dokumen-dokumen berikut.

Bagi orang dewasa, anda harus membawa kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran/akta perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis, surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama, buku pelaut dan sertifikat basic safety training bagi mereka yang bekerja sebagai pelaut dan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi yang berusia di bawah 17 tahun, anda harus membawa kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu, kartu keluarga, akta kelahiran, fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki, paspor lama bagi yang sudah punya paspor, surat penetapan ganti nama bagi yang sudah mengganti nama dan surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

Baca Juga  2021, Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Selain dokumen-dokumen itu, anda juga harus menyiapkan sejumlah uang. Uang ini untuk biaya PNBP Paspor. Untuk paspor biasa nilainya Rp350 ribu dan Rp650 ribu untuk Paspor Elektronik. Mudahkan! (*/Rey)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0