HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Penyidik Kejati Sulut Serahkan Adik Mantan Bupati Minut ke Penuntut Umum

Jaksa Penyidik Kejati Sulut Serahkan Adik Mantan Bupati Minut ke Penuntut Umum

MANADO, JP- Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) telah menerima penyerahan tersangka AMP alias Alexander (50) yang tak lain adalah adik dari mantan Bupati Vonny Anneke Panambunan (VAP) beserta barang bukti (Tahap II, red) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Rabu (31/03/2021).

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa babuk yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum sebanyak 67 item yang terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai dengan rincian sebagai berikut:

– Uang tunai sejumlah Rp100.000.000, yang terdiri dari 1000 lembar yang Rp. 100.000.000,- disita dari inisial RM

– Uang tunai sejumlah Rp50.000.000, yang terdiri dari 300 lembar Rp100.000.00 dan 400 lembar uang Rp. 50.000,- disita dari inisial RM

Baca Juga  Jadi Primadona Pariwisata Indonesia, Sulut Diawasi BPK

– Uang tunai sejumlah Rp75.000.000, yang terdiri dari 550 lembar Rp. 100.000,- dan 400 lembar Rp. 50.000, disita dari inisial RM

– Uang tunai sejumlah Rp100.000.000, yang terdiri dari 2000 lembar uang Rp50.000 disita dari inisial AJP

Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atau membantu melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856,06.

Sementara pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 28,7 Miliar, Kejati Sulut Jebloskan 2 Tersangka ke Penjara

Atau Kedua Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pagi Ini Satu Gereja di Manado Bakal Dieksekusi Pengadilan, LMI Siap Hadang

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2021 hingga 19 April 2021 di Rutan Polres Manado, berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT – 345 /P.1.18/Ft.2/03/2021 tanggal 31 Maret 2021. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0