4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT AMU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Senin (08/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. PIPS selaku Kepala Divisi Keuangan PT. AMU, diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban / dibuat pertanggungjawaban fiktif;

2. APD selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Cikini, diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban / dibuat pertanggungjawaban fiktif;

Baca Juga  Penuntut Umum Kejati Sulut Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu 3 Tersangka ke PN Manado, Terkait Oknum Caleg Berinisial JL

3. AB selaku Sekretaris Perusahaan PT. AMU, diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban / dibuat pertanggungjawaban fiktif;

4. AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020;

Dari ke-4 orang saksi yang diperiksa, saksi nomor 4 ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Baca Juga  Kajati Sulut Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kairagi Manado

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)