HomeBerita

Jaksa Tak Banding, Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Ini 4 Alasannya

Jaksa Tak Banding, Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Ini 4 Alasannya

FOTO: Jampidum Fadil Zumhana (Tengah) saat memberikan pernyataan.

JAKARTA, JP – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/02/2023), sebagaimana dilansir dari detik.com.

Fadil membeberkan sejumlah alasan. Pertama, jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.

Baca Juga  Kejagung Periksa Manager dan Direktur Ini Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kedua, masyarakat banyak yang mendukung vonis hakim tersebut. Kejagung menilai vonis tersebut telah terwujud adanya keadilan di tengah masyarakat.

Ketiga, Kejagung menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur, dan fakta hukum dari jaksa yang ada di dakwaan maupun tuntutan. Oleh karena itu, jaksa menghormati putusan hakim tersebut.

Keempat, Kejagung menilai sikap Eliezer yang telah berterus terang dan kooperatif sejak awal merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang membongkar tindak pidana. Dengan demikian jaksa memutuskan tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara Eliezer.

Baca Juga  Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa Kejagung

Dengan tidak diajukannya banding dari pihak terdakwa Richard Eliezer dan jaksa penuntut umum, putusan hakim 1,5 tahun penjara itu telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak menyatakan banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua,” katanya.

“Dalam mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda itu hal yang biasa. Tetapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima, itu sudah lebih dari cukup dalam hal perwujudan keadilan substantif,” pungkas Fadil. (JPc/dtc)

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0