HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidum Setuju 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM Pidum Setuju 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

FOTO: JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana.

JAKARTA, JP – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (07/02/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kedua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Aditia Saputra bin Nurman Afendi dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Muhammad Sfafii dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga  Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Baca Juga  Polda Sulut All Out Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolda: Harus Zero Accident

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0