JAKARTA, JP – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (14/03/2023).
Disebutkan bahwa ke-34 permohonan penghentian penuntutan tersebut, yaitu:
1. Tersangka Taufiq Ridho bin Teguh Rahayu (Alm) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Wawan Gunawan Pgl Wawan bin Mazrinal dari Kejari Padang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Jimmi Assa alias Jimmi dari Cabang Kejari Kotamobangu di Dumonga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Nurdin Akasir alias Utu dari Kejari Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
5. Tersangka Felma Babay dari Kejari Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Yubelina Adahati dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
7. Tersangka M. Riza Fahlipi bin Marzuki dari Kejari Tapin yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka Selamat Wahyu Arjianto bin Wakijan dari Kejari Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Hadianor alias Kuwang bin (alm) Suwardi dari Kejari Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Andy Kurniawan alias Bagong bin Suwarsono (alm) dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Choirul Umam bin Masduki dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Deni Bagas Suharda dari Kejari Surabaya, dalam perkara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Ginanjar Teguh Dwi Saputro bin Sapit dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
14. Tersangka Harul Nabidin bin Sumiran dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Ilman Abid bin Sunari UNARI dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16. Tersangka Rio Sulistya Wahyu Ahyu Suryani binti M. Surya dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Yunanik binti Wajiman Al Yuna dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka Benny Ariyanto bin Sumaji dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka Syaiful Yaiful Ikhwan bin Abdul Wahab Affanahab Affan dari Kejari Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20. Tersangka Valentino Dwi Febrian dari Kejari Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
21. Tersangka mubarok dari Kejari Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka Abdul Amin bin alm. Aris Ris Sutrisno dari Kejari Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
23. Tersangka Dian Susanto bin Kamim AMIM dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
24. Tersangka Edi Santoso bin dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25. Tersangka Abdur Rahman bin Abdus SHahid dari Kejari Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
26. Tersangka Rudi Utomo bin Tarmi dari Kejari Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
27. Tersangka Mukhamad Ukhamad, Rofiq Hidayat bin Sunarto dari Kejari Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
28. Tersangka Pringgo Irawan dari Kejari Lumajang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
29. Tersangka Miadi alias Bimbo bin Wagito dari Kejari Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
30. Tersangka Tamsir bin Umar dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka Oky Azharhadi dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
32. Tersangka Jefri Perpulungen Surbakti dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
33. Tersangka Candra Hadi Wijaya Alias Candra, S.Sos. I bin Muhammad Noor Thaib dari Kejari Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
34. Tersangka Muhammad Khairi bin H. Ahmad dari Kejari Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
• Tersangka belum pernah dihukum
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
• Pertimbangan sosiologis
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)
COMMENTS