HomeBerita

JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAKARTA, JP – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (14/03/2023).

Disebutkan bahwa ke-4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tersebut, yaitu:

1. Tersangka Insanul Huda bin Syaprudin Pgl Ihsan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Abilio Felli bin Rabinsan Pgl Rio dari Kejari Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  MJP: MAM Bukan Pengurus dan Kader PSI

3. Tersangka Afrianto Maulindo Pgl Afri bin Baski Labanaf dari Kejari Sijunjung yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Jamhur Pgl Jamhur bin Sapri dari Kejari Sijunjung yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Dua Direktur Keuangan Diperiksa Kejagung

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

• Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

• Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca Juga  Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus LPEI

• Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0