HomeBerita

JAM Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

FOTO: JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA, JP – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (13/03/2023).

Disebutkan bahwa ke-4 permohonan penghentian penuntutan itu, yaitu:

1. Tersangka M. Ferdiansyah Pratama alias Ipey bin Tarto Widinia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga  Kejagung Periksa Legal PT Mitra Energi Buana dalam Kasus PDPDE

2. Tersangka Endang Sudrajat alias Jangkung bin Wadya dari Kejari Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Rizkya alias Armega bin Aceng dari Kejari Garut yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Umar Efendi bin Abdullah Kejari Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

•.Tersangka belum pernah dihukum

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)

Baca Juga  E2L Selalu Mengambil Waktu Berdoa di Tengah Kesibukan Kampanye, Bukti Pemimpin Yang Mengandalkan Tuhan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0